Frequently Asked Question (FAQ)
Sumber praktis yang menyediakan jawaban cepat untuk pertanyaan umum, sehingga memudahkan Anda menemukan informasi yang dibutuhkan tanpa kesulitan.
Penggunaan Website
- Buka danapensiunbankdki.co.id
- klik menu Login di bagian kanan atas
- klik Lupa Password
- masukkan email yang terdaftar pada website
- klik Forgot Password
- pastikan setelah klik forgot password ada info "Your reset password link has been sent to you email"
- setelah itu buka email
- klik reset password
- masukkan Password
- Selanjutnya klik Reset Password
Selanjutnya silahkan Login kembali
- Masukkan NPA dan Password
- lalu klik Login
Dana Pensiun
Dana Pensiun Pemberi KERJA (DPPK) Program Manfaat Pasti adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh pemberi kerja (Bank DKI) di mana manfaat pensiun yang akan diterima peserta telah ditentukan sebelumnya berdasarkan rumus tertentu, biasanya mempertimbangkan masa kerja dan penghasilan.
Kepesertaan
Peserta adalah karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana Pensiun.
Peserta berhak memperoleh:
· Manfaat pensiun normal (Peserta yang berhenti bekerja mencapai usia 56 tahun)
· Manfaat pensiun dipercepat (Peserta yang berhenti bekerja sudah mencapai usia 46 – 55 tahun)
· Manfaat pensiun disabilitas (Peserta yang berhenti bekerja karena keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik, yang menyebabkan tidak mampu bekerja)
· Manfaat pensiun ditunda (Peserta yang berhenti bekerja belum mencapai usia 46 tahun)
· Manfaat pensiun janda, duda dan anak yang terdaftar dipemberi kerja (jika peserta aktif maupun pensiunan meninggal dunia).
MP Normal = Faktor Penghargaan × Masa Kerja × Penghasilan Dasar Pensiun
MP Dipercepat = (Faktor Penghargaan x Masa Kerja 1 x Penghasilan Dasar Pensiun) + (Nilai Sekarang x Faktor Penghargaan x Masa Kerja 2 x Penghasilan Dasar Pensiun)
MP Ditunda = Nilai Sekarang x Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun)
MP Disabilitas = NS x Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
Besaran dan komponen perhitungan diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.