Loading...

SEJARAH DANA PENSIUN BANK DKI


Dana Pensiun Bank DKI merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Karyawan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta yang dibentuk berdasarkan akte notaris Azhar Alia, SH nomor 92 tanggal 12 April 1984 di Jakarta dan akte perubahan yang dibuat oleh notaris Raharti Sudjardjati No.47 tanggal 23 Agustus 1989. Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Karyawan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun berubah statusnya menjadi Badan Hukum dan diberi nama Dana Pensiun Bank DKI, yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-015/KM.17/1994 tanggal 21 Januari 1994 dengan perubahan terakhir sesuai Keputusan Direksi PT. Bank DKI selaku Pendiri Dana Pensiun Bank DKI Nomor 01/KEP-DIR/X/2023 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank DKI tanggal 09 Oktober 2023 dan disahkan dengan Keputusan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.05/2024 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank DKI tanggal 26 Januari 2024.
Dana Pensiun Bank DKI sebagai dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti, yaitu program yang menjanjikan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta sebagai penghasilan dihari tua. Saat ini Dana Pensiun Bank DKI juga memberikan program manfaat lain, yaitu program yang membayarkan manfaat berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Customize

Customize theme

Colors
Primary
Warning
Info
Success
Danger
Typography (1rem = 16px)
Borders / Rounding
Loading...

Hubungi Kami