Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi
Tanggal 27 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 (KEP-55/2026).
KEP-55/2026 memberi relaksasi untuk tiga hal:
1. Keterlambatan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025
2. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.
3. Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 untuk SPT tahunan yang berikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/kep-55-dan-relaksasi-spt-tahunan-orang-pribadi