Loading...

Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi

Senin, 13 April 2026 | Perpajakan | Penulis : Hery
posts/KQZKKurQVZEWGXus3oJXNFLAGuasJiA0qlEikfQY.jpg
Image source Dana Pensiun Bank DKI

Tanggal 27 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 (KEP-55/2026).

KEP-55/2026 memberi relaksasi untuk tiga hal:

1.      Keterlambatan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025

2.      Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

3.      Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 untuk SPT tahunan yang berikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.


Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/kep-55-dan-relaksasi-spt-tahunan-orang-pribadi


Customize

Customize theme

Colors
Primary
Warning
Info
Success
Danger
Typography (1rem = 16px)
Borders / Rounding
Loading...

Hubungi Kami